Hukum

Korupsi Uang Kuliah, Dua Staf Program Magister USU Divonis Berbeda

MEDAN, EDUNEWS.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang diketuai Djaniko Girsang menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa staf Penerimaan Keuangan Program Magister Manajemen (MM) Universitas Sumatera Utara (USU).

Adapun kedua terdakwa yakni Desi Nurul Fitri divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Binca Wardani Lubis divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hanya Binca yang dikenakan Uang Pengganti sebesar Rp 6,9 miliar subsidair 3 tahun kurungan.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan korupsi pembayaran dan pengelolaan uang kuliah dari mahasiswa Program MM Fakultas Ekonomi (FE) USU.

“Kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana,” ucap majelis hakim di Aula Lantai II Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin (10/11/2016) malam.

Menanggapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva Novianti.Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU. Terdakwa Binca dituntut 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 Juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Desi dituntut selama 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 Juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, keduanya memalsukan bukti kwitansi pembayaran uang kuliah Sekolah Pasca Sarjana (SPS) USU Tahun 2009-2014. Jumlah uang kuliah yang disetorkan berkurang menjadi Rp 7 miliar lebih. Seharusnya, kedua terdakwa menyetorkan Rp 14 miliar.

“Uang kuliah tahun 2009-2014 yang disetorkan ternyata tidak dari jumlah yang semestinya yakni senilai Rp 14 miliar. Setelah dihitung, uang hanya disetor sebanyak Rp 7 miliar lebih,” kata JPU.

Baca Juga :   ASN di Bantaeng Korupsi Bantuan Kelompok Tani Senilai 291 Juta

Selisihnya itulah yang menjadi kerugian negara dalam kasus ini yakni senilai Rp 6 miliar lebih.

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com