JAKARTA, EDUNEWS.ID – KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK menyebut ada tiga orang tersangka dalam kasus ini.
“Setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang ASN dan satu swasta,” ucap Ali di Jakarta, Senin (21/8/2023).
Ali menyampaikan belum bisa mempublish nama-nama tersangka lantaran penyidikan masih sementara berjalan.
“Namun, sekali lagi, identitas dari pihak-pihak ini nanti, tunggu dulu,” kata Ali.
“Sekarang masih berproses, sampai nanti ketika (penyidikan) cukup, kami segera umumkan kepada masyarakat,” sambung Ali.
Meski begitu, dari informasi yang beredar, salah satu tersangka ialah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta.
“Karena ini proses penyidikan, tentu kami nanti akan sampaikan lengkap ketika perkara ini cukup, kami pasti akan umumkan identitas dari para tersangka termasuk juga melakukan penahanan,” ujarnya.
![](https://edunews.id/wp-content/uploads/2024/03/Logo-EDUNEWS-1.png)