JAKARTA, EDUNEWS.ID – MK memutuskan menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia minimal capres dan cawapres.
Diketahui, permohonan ini diajukan PSI yang diketuai oleh Gibran yang meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun jadi 35 tahun.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Anwar menilai gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Sebelumnya gugatan ini menjadi perbincangan publik lantaran dinilai mengarah pada dinasti politik Presiden Jokowi.
Dengan keputusan ini pula maka peluang Gibran menjadi cawapres tertutup rapat.
