Hukum

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

foto/ist : Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang gugatan usia capres-cawapres di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023).

JAKARTA, EDUNEWS.ID – MK memutuskan menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia minimal capres dan cawapres.

Diketahui, permohonan ini diajukan PSI yang diketuai oleh Gibran yang meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun jadi 35 tahun.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Anwar menilai gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya gugatan ini menjadi perbincangan publik lantaran dinilai mengarah pada dinasti politik Presiden Jokowi.

Dengan keputusan ini pula maka peluang Gibran menjadi cawapres tertutup rapat.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com