Dunia Islam

Soal Hukum Vaksin Haram, Begini Penjelasan MUI

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan duduk perkara antara vaksin halal dan vaksin haram pasca terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan tersebut, MA mewajibkan pemerintah memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 di Indonesia.

Saat ini memang ada vaksin haram tapi boleh digunakan dalam keadaan darurat alis mubah (boleh), seperti AstraZeneca. Tapi dengan adanya ketersediaan vaksin halal, kata Asrorun, maka hukum mubah pada vaksin yang halal dan najis tersebut menjadi hilang.

“Hukum mubah menjadi batal, sesuai fatwa yang disampaikan,” kata dia saat dihubungi, Selasa, 26 April 2022.

Empat Jenis Vaksin Halal

Saat ini, kata Asrorun, ada empat fatwa MUI yang berkaitan dengan vaksin Covid-19 dan sudah ditetapkan kehalalannya.

1. Sinovac

MUI menetapkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2021 tentang produk vaksin dari Sinovac Life Scineces Co. Ltd Cina dan PT Bio Farma (Persero). Ada tiga mereka vaksin produksi Sinovac yang telah ditetapkan halal oleh MUI yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio.

2. ZifivaxTM

Fatwa Nomor 53 Tahun 2021 mengatur tentang produk vaksin dari Anhui Zhifei Longcon Biopharmaceutical Co. Ltd. Vaksin dengan merek ZifivaxTM ini dinyatakan suci dan halal.

3. Merah Putih

Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 mengatur produks vaksin dari Biotis Pharmaceuticals Indonesia yang bekerja sama dengan Universitas Airlangga, Jawa Timur. Vaksin dengan merek Merah Putih ini dinyatakan suci dan halal.

4. GEN2-Recombinant Covid-19 Vaccine

MUI menetapkan Fatwa Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur tentang produk vaksin dari Beijing Institute of Biological Produts Co Ltd. Produsen ini memproduksi vaksin dengan nama produk seperti GEN2-Recombinant Covid-29 vaccine (CHO cells) atau Recombonant SARS-CoV-2 Vaccine (CHO cells, NVSI 06-08). MUI pun menetapkan merek-merek vaksin ini suci dan halal.

Selain nama-nama di atas, MUI telah menetapkan beberapa vaksin dengan status haram atau belum diketahui halal-haramnya. Berikut penjelasannya:

1. Sinopharm

MUI menetapkan bahwa vaksin Sinopharm dengan hukum haram. Akan tetapi, penggunaanya dibolehkan alias mubah dan
tetap bisa disuntikan ke masyarakat karena kondisi yang mendesakk.

Selain keempat vaksin tersebut, MUI telah menetapkan beberapa vaksin dengan status haram atau belum diketahui halal-haramnya. Berikut penjelasannya:

2. AstraZeneca

MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca. Fatwa ini merujuk pada vaksin AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience Co. Ltd, Andong, Korea Selatan.

AstraZeneca dinyatakan haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Tapi penggunaan AstraZeneca diperbolehkan karena lima alasan, yaitu: mulai dari kebutuhan mendesak, resiko fatal jika tak segera vaksinasi, ketersediaan vaksin halal tak mencukupi, ada jaminan keamanan dari pemerintah, sampai pemerintah tak punya keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19.

Baca Juga :   Perhatikan! 4 Tips Makan Sahur untuk Penderita GERD

Tapi, fatwa ini juga memuat aturan poin 3 bahwa hukum mubah AstraZeneca tidak lagi berlaku jika kelima alasan ini hilang. Asrorum membenarkan kalau yang dia maksud hukum mubah batal, yaitu seperti poin 3 ini.

3. Pfizer dan Moderna

Seperti halnya AstraZeneca, Pfizer dan Moderna mendapatkan rekomerndasi tetap bisa digunakan dari MUI. Pfizer dinyatakan haram, tapi tetap boleh digunakan alias mubah sementara untuk Moderna, MUI saat ini menyatakan belum dapat membuat keputusan.

“MUI tidak dapat mengakses data-data tentang bahan, proses produksi vaksin yang dapat dijadikan dasar dalam penetapan fatwa atas kehalalan produk vaksin Moderna,” demikian penjelasan MUI di laman resmi mereka, Agustus 2021.

Sebab, vaksin moderna didapatkan pemerintah melalui jalur multilateral. Vaksin ini didapat secara gratis dengan fasilitas Covax/Gavi. World Health Organization (WHO) mendapatkan vaksin dari perusahaan vaksin, kemudian membagikan vaksin tersebut ke negara-negara yang tergabung dalam Covax tersebut.

Putusan MA

Pada 14 April, MA menerbitkan putusan Nomor 31P/HUM/2022 tentang vaksin halal dan mengabulkan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Putusan ini resmi menganulir Pasal 2 pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 2 bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 ini berbunyi:

“Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”

Pasal 2 memang sama sekali tidak memuat frasa halal untuk vaksin Covid-19. Oleh sebab itu, MA menyatakan Pasal 2 ini tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, serta bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal, sepanjang tidak dimaknai:

“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid-19, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan) wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalaN jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia”

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) sebagai penggugat sempat meminta pemerintah untuk menjamin penggunaan vaksin halal dan menghentikan penggunaan vaksin haram akibat putusan Mahkamah Agung tersebut. Mereka juga meminta agar peraturan pemerintah soal syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang didalamnya mensyaratkan vaksinasi direvisi.

sumber : tempo

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com