News

Muliakan Bulan Ramadhan, Danny Pomanto Larang Tempat Hiburan Malam Buka

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Wali Kota Makassar, Dany Pomanto melarang tempat hiburan malam buka selama Bulan Ramadhan.

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor: 435/94/S.EDAR/DISPAR/III/2023.

Aturan itu berlaku mulai 20 Maret 2023 hingga 25 April 2023.

Adapun tempat hiburan malam yang dimaksud meliputi diskotik, usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, dan panti pijat atau refleksi.

“Maka sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pasal 34 Ayat 1, Poin (a), dilakukan penutupan sementara kegiatan usaha hiburan,” kata Danny, Minggu (19/3/2023).

Kepala Dinas Pariwisata Makassar, Muhammad Roem mengatakan khusus rumah makan diminta agar tak buka secara terang-terangan pada siang hari.

“Khusus untuk usaha jasa makanan dan minuman dalam usahanya yang dibuka siang hari diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa masyarakat,” jelasnya.

Pihaknya akan melakukan inspeksi di hari pertama berlakunya penutupan sementara tersebut.

“Langkah awal nanti tanggal 20 Maret akan turun mengecek apakah patuh atau tidak,” tambahnya. 

Ia pun menegaskan akan menyikapi tempat hiburan yang melanggar.

“Sanksi dapat berupa teguran tertulis, termasuk pengajuan ke PTSP untuk penutupan dan pencabutan pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top