MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Wali Kota Makassar, Dany Pomanto melarang tempat hiburan malam buka selama Bulan Ramadhan.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor: 435/94/S.EDAR/DISPAR/III/2023.
Aturan itu berlaku mulai 20 Maret 2023 hingga 25 April 2023.
Adapun tempat hiburan malam yang dimaksud meliputi diskotik, usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, dan panti pijat atau refleksi.
“Maka sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pasal 34 Ayat 1, Poin (a), dilakukan penutupan sementara kegiatan usaha hiburan,” kata Danny, Minggu (19/3/2023).
Kepala Dinas Pariwisata Makassar, Muhammad Roem mengatakan khusus rumah makan diminta agar tak buka secara terang-terangan pada siang hari.
“Khusus untuk usaha jasa makanan dan minuman dalam usahanya yang dibuka siang hari diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa masyarakat,” jelasnya.
Pihaknya akan melakukan inspeksi di hari pertama berlakunya penutupan sementara tersebut.
“Langkah awal nanti tanggal 20 Maret akan turun mengecek apakah patuh atau tidak,” tambahnya.
Ia pun menegaskan akan menyikapi tempat hiburan yang melanggar.
“Sanksi dapat berupa teguran tertulis, termasuk pengajuan ke PTSP untuk penutupan dan pencabutan pencabutan izin usaha,” tegasnya.
