Politik

7 Pasal dalam UU MD3 yang Dinilai Kontroversi

 

 

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Undang Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) telah diberlakukan sejak 14 Maret, meski tanpa ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Revisi UU MD3 sejak disahkan hingga kini masih menuai polemik. Hal tersebut lantaran di dalamnya terdapat sejumlah pasal yang dinilai kontroversi. Aksi unjuk rasa menolak undang-undang tersebut sempat terjadi di berbagai daerah.

Bahkan, begitu UU MD3 diberikan nomor, sudah ada warga yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Lalu, pasal-pasal mana saja yang menuai protes dari public?

1. Pasal 112 Huruf K

Revisi pasal 122 Huruf K dinilai paling banyak menuai kontroversi. Hal tersebut lantaran dalam pasal ini, DPR dianggap menjadi antikritik dan kebal terhadap hukum. Mahkamah Kehormatan Dewan diperbolehkan mengambil langkah hukum jika ditemui adanya pengkritik yang mengomentari kinerja DPR. Dengan diberlakukannya pasal tersebut, dikhawatirkan justru akan mengebiri praktik demokrasi di Indonesia.

“Salah satu dampak dari pasal ancaman pidana kepada rakyat dalam UU MD3, demokrasi semakin mundur dan DPR semakin tidak mau dikontrol. Ketentuan pasal ini kontroversi, ini pasal mengancam. Dengan pasal ini seolah-olah rakyat diancam oleh wakilnya sendiri untuk tidak boleh keras keras mengkritik wakilnya,” ujar pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Hajar Fickar beberapa waktu lalu.

2. Pasal 73 Ayat 4

Dalam pasal ini diatur bahwa DPR berhak melakukan panggilan secara paksa melalui kepolisian kepada siapapun yang mangkir dalam memenuhi panggilan DPR sebanyak tiga kali. Dengan diberlakukannya pasal tersebut, DPR sebagai wakil rakyat memiliki kewenangan dalam memanggil paksa siapapun yang dinilai tidak kooperatif.

Dengan kewenangan yang dimilikinya tersebut, pemanggilan paksa akan menjadi rawan diwarnai kepentingan politik, individu, mapun institusi DPR itu sendiri sebab DPR merupakan lembaga politik.

3. Pasal 15

Melalui revisi pasal 15, porsi untuk pimpinan MPR ditambah. Sehingga, pimpinan MPR terdiri atas 1 orang ketua dan 7 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. Pasal ini pun menuai kontroversi karena jumlah pimpinan genap akan menyulitkan dalam mengambil keputusan sehingga berpotensi deadlock.

Baca Juga :   Ini Alasan NasDem Jakarta Dukung Ahmad Sahroni Jadi Cagub!

4. Pasal 84

Dalam pasal 84, pimpinan DPR pun turut mendapatkan tambahan satu kursi. Total keseluruhan pimpinan DPR menjadi 6 orang, terdiri atas 1 orang ketua dan 5 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.

Sama halnya dengan pasal 15, pasal ini berpotensi menimbulkan hasil deadlock saat pengambilan keputusan karena jumlah pimpinan ganjil.

5. Pasal 260

Pada pasak 260 juga mengatur penambahan kursi pimpinan DPD. Sama halnya dengan pasal 15 dan 84, jumlah pimpinan DPD pun turut berubah menjadi genap yang terdiri atas 1 orang ketua dan 3 orang wakil ketua.

6. Pasal 245

Dalam pasal ini mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana oleh penegak hukum harus mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan sebelum dilimpahkan kepada Presiden.

“Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.”

Dengan diberlakukannya pasal tersebut, maka dikhawatirkan akan mempersulit proses penegakan hukum terhadap anggota DPR yang terindikasi melakukan tindak pidana.

7. Pasal 249 Ayat 1 Huruf J

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa DPD mempunyai kewenangan dan tugas melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancanangan peraturan daerah dan peraturan daerah.

Pakar Hukum Tata Negara, Umbu Rauta mengatakan klausul dalam pasal tersebut bertentangan dengan UU Pemerintah Daerah dan Putusan Mahkamah Konstitusi. “Ini kalau melihat kalimatnya berpotensi tumpang tindih dengan aturan lain. Untuk evaluasi raperda ataupun perda sudah diatur di UU Pemda,” kata Umba.

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com