MAMUJU, EDUNEWS.ID – Polisi menangkap mantan Kades berinisial IS (41) terkait dugaan korupsi dana desa, Rabu (8/5/2024).
Mantan Kepala Desa Limbong, Kecamatan Kalumpang itu diduga korupsi dana desa tahun 2021-2022.
“Begitu sudah diperiksa, ditetapkan tersangka langsung kami tangkap,” kata Iptu Herman selaku Kasi Humas Polresta Mamuju.
Sementara Inspektorat Mamuju menyebut, ada sekitar Rp 177 juta kerugian negara yang ditemukan dari kasus ini.
“Program yang ditemukan kerugian negara antaranya kegiatan penyediaan jaminan sosial, pemberian makanan tambahan balita stunting, serta pemberian makanan untuk ibu hamil dan menyusui,” pungkasnya.
