Regulasi

Juknis Tentang Distribusi TPG Dianggap tak Relevan

ILUSTRASI

SUKOHARJO, EDUNEWS.ID – Terbitnya Permendikbud No 17/2016 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi memicu keresahan para guru di Sukoharjo. Dalam perbup itu, guru penerima tunjangan profesi wajib memenuhi rasio siswa minimal yakni jenjang TK 15 banding 1, jenjang SD-SMA dan sederajat 20 banding 1. Lebih dari 3.000 guru terancam tak menerima tunjangan profesi lantaran tak memenuhi syarat rasio minimal.

Anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sri Lahir mengatakan regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat tak relevan dengan kondisi lapangan. Apabila regulasi itu diberlakukan dipastikan ribuan guru tak menerima tunjangan profesi. Padahal, tunjangan profesi merupakan hak guru yang diatur dalam perundang-undangan.

Semestinya, ungkap Sri Lahir, pemerintah pusat terlebih dahulu mengkaji secara mendalam ihwal syarat rasio siswa minimal sebelum memutuskan kebijakan.

“Tunjangan profesi diatur dalam perundang-undangan. Hal ini harus dicari solusi alternatifnya agar pendidikan di Sukoharjo tetap berkualitas,” kata dia.

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top