Regulasi

Juknis Tentang Distribusi TPG Dianggap tak Relevan

ILUSTRASI

SUKOHARJO, EDUNEWS.ID – Terbitnya Permendikbud No 17/2016 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi memicu keresahan para guru di Sukoharjo. Dalam perbup itu, guru penerima tunjangan profesi wajib memenuhi rasio siswa minimal yakni jenjang TK 15 banding 1, jenjang SD-SMA dan sederajat 20 banding 1. Lebih dari 3.000 guru terancam tak menerima tunjangan profesi lantaran tak memenuhi syarat rasio minimal.

Anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sri Lahir mengatakan regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat tak relevan dengan kondisi lapangan. Apabila regulasi itu diberlakukan dipastikan ribuan guru tak menerima tunjangan profesi. Padahal, tunjangan profesi merupakan hak guru yang diatur dalam perundang-undangan.

Semestinya, ungkap Sri Lahir, pemerintah pusat terlebih dahulu mengkaji secara mendalam ihwal syarat rasio siswa minimal sebelum memutuskan kebijakan.

“Tunjangan profesi diatur dalam perundang-undangan. Hal ini harus dicari solusi alternatifnya agar pendidikan di Sukoharjo tetap berkualitas,” kata dia.

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top