Regulasi

Kemendikbud akan Terbitkan Peraturan Sekolah Lima Hari

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhajir Effendy

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuat kebijakan terkait jumlah hari sekolah. Dimana nantinya waktu sekolah hanya lima hari, yaitu Senin-Jum’at. Sehingga guru dapat memanfaatkan hari Sabtu dan Minggu untuk beristirahat.

“Guru jangan full mengajar. Sesekali manfaatkan tamasya bersama keluarga,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhajir Effendy di Makassar, kemarin (16/11/2016).

Kebijakan tersebut mendapat respon positif dari kalangan guru. Salah seorang guru asal Makassar, Herwilis menyatakan terobosan Menteri Muhadjir patut diapresiasi.

“Faktanya memang banyak guru yang ke sana kemari mencari sekolah hanya untuk membahas mata pelajaran mereka. Ini sangat merepotkan,” ujar Herwilis.

Dia berharap, aturan tersebut segera ditetapkan oleh Menteri Muhadjir. Menurut Herwilis, kebijakan itu akan memudahkan guru untuk fokus di satu sekolah tempat mengajar.

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top