Regulasi

Kemendikbud akan Terbitkan Peraturan Sekolah Lima Hari

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhajir Effendy

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuat kebijakan terkait jumlah hari sekolah. Dimana nantinya waktu sekolah hanya lima hari, yaitu Senin-Jum’at. Sehingga guru dapat memanfaatkan hari Sabtu dan Minggu untuk beristirahat.

“Guru jangan full mengajar. Sesekali manfaatkan tamasya bersama keluarga,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhajir Effendy di Makassar, kemarin (16/11/2016).

Kebijakan tersebut mendapat respon positif dari kalangan guru. Salah seorang guru asal Makassar, Herwilis menyatakan terobosan Menteri Muhadjir patut diapresiasi.

“Faktanya memang banyak guru yang ke sana kemari mencari sekolah hanya untuk membahas mata pelajaran mereka. Ini sangat merepotkan,” ujar Herwilis.

Dia berharap, aturan tersebut segera ditetapkan oleh Menteri Muhadjir. Menurut Herwilis, kebijakan itu akan memudahkan guru untuk fokus di satu sekolah tempat mengajar.

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top