Regulasi

Pemerintah Segera Hapus Peraturan Guru Mengajar 24 Jam

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy berjanji segera mengeluarkan peraturan menteri untuk menghapus kewajiban guru mengajar 24 jam di sekolah. Muhadjir mengatakan, guru idealnya cukup mengajar maksimum 8 jam setiap minggu.

“Saya meluruskan aturan yang lama. Itu tidak relevan lagi bagi guru kita saat ini,” kata Muhadjir di Makassar, kemarin (16/11/2016).

Muhadjir ke Makassar dalam rangka membuka rapat koordinasi dan penandatanganan perjanjian sistem penjaminan mutu pendidikan.

Menurut dia, aturan mengajar 24 jam di sekolah selama sepekan ini membuat guru tidak konsentrasi dengan tugasnya. Setiap guru akan keluar masuk dari beberapa sekolah hanya untuk memenuhi target mengajar tersebut.

“Jika seperti itu kondisinya, kapan para guru bisa profesional dan fokus membina siswa di setiap sekolah,” ujar Muhadjir.

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top