MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Polrestabes Makassar menangkap tujuh mahasiswa pengunjuk rasa lantaran demo tanpa surat pemberitahuan ke polisi.
Ketujuh mahasiswa itu berunjuk rasa di salah satu tempat hiburan malam di Kecamatan Ujung Pandang, Rabu (15/11/2023) kemarin malam.
Polisi baru mengetahui setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah.
“Jadi dia tidak memberitahukan atau menyampaikan ke Polrestabes bahwa akan berunjuk rasa mendatangi tempat-tempat hiburan,” ujar Kabag Ops Polrestabes Makassar AKBP Darminto, Kamis (16/11/2023).
Hingga saat ini ketujuh mahasiswa masih berada di Polrestabes Makassar.
“Selanjutnya malam ini dilakukan pemeriksaan dan dilihat perkembangannya,” pungkasnya.
